BOT (Build, Operate and Transfer)
Tujuan BOT (Build Operates Transfer)
BOT merupakan suatu perjanjian kerjasama antara pemerintah/BUMN dengan pihak perusahaan swasta yakni dalam membangun suatu infrastruktur umum yang memiliki tujuan meningkatkan perkembangan infrastruktur dengan menggunakan dana dari pihak perusahaan swasta. Pihak swasta pun memiliki tanggung jawab atas desain akhir, biaya, konstruksi, operasi, serta suatu pemeliharaan sebuah pekerjaan investasi dalam bidang infrastruktur hingga beberapa tahun sampai berakhirnya kontrak kerjasama.
Manfaat BOT (Build Operates Transfer)
Pemerintah pusat dan daerah yang merupakan pemilih lahan mendapatkan manfaat yakni tidak membayar biaya pembangunan infrastruktur beserta fasilitas yang meliputinya, sehingga hal tersebut dapat mengurangi suatu pengeluaran APBN/D; perjanjian kerja sama dengan bentuk Build Operates Transfer membantu pemerintah yang tidak punya anggaran yang cukup untuk dapat membangun infrastruktur dan fasilitasnya, sehingga pemerintah tetap dapat memfasilitasi dan memenuhi kepentingan masyarakat dengan baik, mengingat pembangunan infrastruktur dibiayai oleh pihak swasta; pemerintah tetap menjalankan pembangunan infrastruktur dan fasilitas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tanah yang dimiliki negara dan tidak melepaskan hak tanah negara kepada orang lain, jadi asset negara tetap terjaga; memberikan suatu peluang kepada pihak khususnya swasta yang ingin berperan untuk dapat melakukan suatu pembangunan fasilitas untuk masyarakat umum; perjanjian kerjasama menjadi suatu kesempatan berinvestasi selama jangka waktu yang ditentukan untuk mengambil suatu keuntungan yang berasal dari pengoperasian sarana serta prasarana yang sudah dibangun; manfaat yang di dapatkan oleh pihak swasta yakni bisa terus mengembangkan suatu usaha dengan memanfaatkan lahan strategis yang dimiliki oleh pemerintah, tanpa harus mengeluarkan biaya untuk membeli lahan atau tanah.
Pola - Pola Kemitraan BOT
A. Pola Inti Plasma
Contoh: Pola Kemitraan Inti-Plasma PT Hindoli: Sejahtera Dan Sadar Lingkungan
Pada usaha pengelolaan sawit, Perusahaan PT Hindoli berupaya menumbuhkan kemitraan lewat jalinan hubungan yang baik dengan petani plasma. Sifat hubungan kemitraan petani ini berdasarkan kepada kepentingan bersama. Di PT Hindoli, program kemitraan melibatkan 10.000 petani plasma dengan luas lahan mencapai 20.0000 hektare. Supaya memudahkan pembinaan, petani ini membentuk lembaga koperasi.
B. Pola Sub-Kontrak
Pola ini merupakan jalinan kemitraan antara kelompok mitra dengan suatu perusahaan mitra yang kemudian di dalam suatu kelompok mitra tersebut memproduksi suatu komponen yang dibutuhkan oleh perusahaan mitra sebagai bagian dari produksi yang dihasilkannya.C. Pola Waralaba
Contoh: Strategi Kemitraan Usaha Waralaba Dalam Meningkatkan Hubungan Kerjasama di PT Sumber Berkah Niaga
D. Pola Perdagangan Umum
E. Pola Distribusi Keagenan
Apabila mengacu pada praktiknya, agen dibedakan menjadi dua golongan, yang pertama agen penunjang, dan yang kedua adalah agen pelengkap. Berikut penjelasannya:
Agen Penunjang
Kelompok ini biasanya melaksanakan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barang dengan tujuan jadi pelengkap bila ada kekurangan. Kalau pedagang atau lembaga lainnya tidak dapat melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan penyaluran barang, maka agen pelengkap yang menggantikan pekerjaan tersebut.
Jasa-jasa yang ditawarkan pun bermacam-macam, misalnya saja jasa yang membantu dalam bidang finansial, jasa yang membantu dalam pengambilan keputusan (lembaga, biro iklan, dll), jasa yang membantu dalam menyediakan informasi (televisi, radio, koran), dan masih banyak lagi.
Agen Penunjang
Kelompok yang satu ini dikhususkan untuk pemindahan barang atau jasa. Misalnya saja agen pengangkutan borongan, agen penyimpanan, agen pengangkutan khusus, dan agen penjualan serta pembelian. Mereka memiliki peran krusial agar hubungan langsung antara pembeli dan penjual bisa berjalan dengan baik, selain itu mereka juga memiliki peran untuk melayani kebutuhan dari tiap kelompok secara serempak.
Adapun contoh BOT:
1) Pembangunan aset milik pemerintah daerah
Pelaksanaan kerja sama ini sebagai perjanjian timbal balik yang saling menguntungkan. Pemerintah kota menyediakan dan menyerahkan lahan/ bangunan dan pihak swasta akan melakukan pemmbangunan yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat. Setelah jangka waktu berakhir, gedung dan pengelolaannya akan diserahkan kembali kepada pemkot.
2) Pembangunan infastruktur untuk kepentingan publik
Pembangunan ini merupakan suatu konsep yang mana proyek dibangun atas biaya
sepenuhnya perusahaan swasta, beberapa perusahaan swasta bekerjasama dengan
BUMN dan setelah dibangun dioperasikan oleh kontraktor dan setelah tahap
pengoperasian selesai, sebagaimana ditentukan dalam perjanjian BOT, kemudian
pengalihan proyek tersebut pada pemerintah selaku pemilik proyek.
3) Pengelolaan lahan sebagai tempat usaha
Prinsipnya perjanjian ini mengikat 2 pihak yaitu Pemerintah Kota dengan Investor untuk bekerjasama dengan menggunakan lahan milik pemerintah yang kemudian dijadikan fasilitas usaha oleh Investor yang akan mendatangkan keuntungan untuk pemasukan pemerintah daerah.
Kesimpulan
1. Pola Inti Plasma