Writings

Sabtu, 26 Juni 2021

KEMITRAAN LEMBAGA KEUANGAN PENANAM MODAL ATAU INVESTASI USAHA DAN BUILD OPERATES TRANSFER (BOT)

 


BOT (Build, Operate and Transfer)

Build Operates Transfer (bangun, guna, serah) merupakan suatu model pendanaan proyek untuk mendanai, merancang, membangun, dan mengoperasikan suatu fasilitas yang dinyatakan dalam kontrak konsesi. Secara tradisional, proyek yang didanai dengan skema ini akan diserahkan kepada pemerintah pada akhir masa konsesi.

Maria S.W. Sumardjono mendefinisikan BOT sebagai perjanjian antara dua pihak, dimana pihak pertama menyerahkan pengunaan tanahnya untuk didirikan suatu bangunan diatasnya oleh pihak kedua, dan pihak kedua berhak mengoperasikan atau mengelola bangunan tersebut dalam jangka waktu tertentu , dengan memberikan fee atau tanpa fee kepada pihak pertama, dan pihak kedua wajib mengembalikan tanah beserta bangunan diatasnya dalam keadaan dapat dan siap dioperasikan kepada pihak pertama setelah jangka waktu operasional berakhir. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 BOT diistilahkan Bangun Guna Serah dengan definisi pemanfaatan barang milik Negara / daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.


Tujuan BOT (Build Operates Transfer)

BOT merupakan suatu perjanjian kerjasama antara pemerintah/BUMN dengan pihak perusahaan swasta yakni dalam membangun suatu infrastruktur umum yang memiliki tujuan meningkatkan perkembangan infrastruktur dengan menggunakan dana dari pihak perusahaan swasta. Pihak swasta pun memiliki tanggung jawab atas desain akhir, biaya, konstruksi, operasi, serta suatu pemeliharaan sebuah pekerjaan investasi dalam bidang infrastruktur hingga beberapa tahun sampai berakhirnya kontrak kerjasama.


Manfaat BOT (Build Operates Transfer)

Pemerintah pusat dan daerah yang merupakan pemilih lahan mendapatkan manfaat yakni tidak membayar biaya pembangunan infrastruktur beserta fasilitas yang meliputinya, sehingga hal tersebut dapat mengurangi suatu pengeluaran APBN/D; perjanjian kerja sama dengan bentuk Build Operates Transfer membantu pemerintah yang tidak punya anggaran yang cukup untuk dapat membangun infrastruktur dan fasilitasnya, sehingga pemerintah tetap dapat memfasilitasi dan memenuhi kepentingan masyarakat dengan baik, mengingat pembangunan infrastruktur dibiayai oleh pihak swasta; pemerintah tetap menjalankan pembangunan infrastruktur dan fasilitas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tanah yang dimiliki negara dan tidak melepaskan hak tanah negara kepada orang lain, jadi asset negara tetap terjaga; memberikan suatu peluang kepada pihak khususnya swasta yang ingin berperan untuk dapat melakukan suatu pembangunan fasilitas untuk masyarakat umum; perjanjian kerjasama menjadi suatu kesempatan berinvestasi selama jangka waktu yang ditentukan untuk mengambil suatu keuntungan yang berasal dari pengoperasian sarana serta prasarana yang sudah dibangun; manfaat yang di dapatkan oleh pihak swasta yakni bisa terus mengembangkan suatu usaha dengan memanfaatkan lahan strategis yang dimiliki oleh pemerintah, tanpa harus mengeluarkan biaya untuk membeli lahan atau tanah.

Pola - Pola Kemitraan BOT

A. Pola Inti Plasma

Kemitraan dengan Pola Inti Plasma merupakan hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi.

Contoh: Pola Kemitraan Inti-Plasma PT Hindoli: Sejahtera Dan Sadar Lingkungan 
Pada usaha pengelolaan sawit, Perusahaan 
PT Hindoli berupaya menumbuhkan kemitraan lewat jalinan hubungan yang baik dengan petani plasma. Sifat hubungan kemitraan petani ini berdasarkan kepada kepentingan  bersama. Di PT  Hindoli, program kemitraan melibatkan 10.000 petani plasma dengan luas lahan mencapai 20.0000 hektare. Supaya memudahkan pembinaan, petani ini membentuk lembaga koperasi.

B. Pola Sub-Kontrak

Pola ini merupakan jalinan kemitraan antara kelompok mitra dengan suatu perusahaan mitra yang kemudian di dalam suatu kelompok mitra tersebut memproduksi suatu komponen yang dibutuhkan oleh perusahaan mitra sebagai bagian dari produksi yang dihasilkannya.

Agrowisata kopi luwak merupakan salah satu usaha yang banyak berkembang di Desa Manukaya, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar. Kopi luwak merupakan kopi termahal dengan harga saat ini, makanya banyak pebisnis yang memilih untuk mengembangkan bisnis ini. Tingginya permintaan pasar akan kopi, menyebabkan adanya kerjasama antara penggiat luwak dengan perusahaan kopi untuk memenuhi permintaan pasar.

C. Pola Waralaba

Pola waralaba adalah hubungan ketika salah satu pihak kemitraan diberikan hak untuk dapat memanfaatkan dan/ menggunakan hak yang bersumber dari kekayaan intelektual/penemuan/ciri khas dari suatu usaha yang dimiliki oleh orang lain dengan suatu bagi hasil berdasarkan persyaratan yang sudah dibuat oleh orang lain tersebut yakni dalam rangka penyediaan, penjualan barang maupun suatu jasa.

Contoh: Strategi Kemitraan Usaha Waralaba Dalam Meningkatkan Hubungan Kerjasama di PT Sumber Berkah Niaga

PT Sumber Berkah Niaga yang adalah perusahaan yang memberlakukkan sistem kemitraan waralaba yang termasuk pada perusahaan sektor hilir yang berjalan pada bidang penyedia bahan baku dan penunjang makanan cepat saji khususnya ayam yaitu ayam goreng. Hubungan dengan pola kemitraan ini diterapkan untuk dapat memenuhi permintaan dan menunjang aktivitas pemasaran (Meylana, dkk., 2018).

D. Pola Perdagangan Umum

Pola dagang umum merupakan hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, yang di dalamnya perusahaan mitra memasarkan hasil produksi kelompok mitra atau kelompok mitra memasok kebutuhan yang diperlukan perusahaan mitra.

Pengrajin keramik Bantul bekerjasama dengan perusahaan besar dengan teknologi yang lebih tinggi yang memperoleh kesempatan kredit atau bantuan modal, bergabung dalam kelompok koperasi, atau bekerjasama dengan mitra usaha lain.

E. Pola Distribusi Keagenan

Apabila mengacu pada praktiknya, agen dibedakan menjadi dua golongan, yang pertama agen penunjang, dan yang kedua adalah agen pelengkap. Berikut penjelasannya:

Agen Penunjang

Kelompok ini biasanya melaksanakan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barang dengan tujuan jadi pelengkap bila ada kekurangan. Kalau pedagang atau lembaga lainnya tidak dapat melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan penyaluran barang, maka agen pelengkap yang menggantikan pekerjaan tersebut. 

Jasa-jasa yang ditawarkan pun bermacam-macam, misalnya saja jasa yang membantu dalam bidang finansial, jasa yang membantu dalam pengambilan keputusan (lembaga, biro iklan, dll), jasa yang membantu dalam menyediakan informasi (televisi, radio, koran), dan masih banyak lagi. 

Agen Penunjang

Kelompok yang satu ini dikhususkan untuk pemindahan barang atau jasa. Misalnya saja agen pengangkutan borongan, agen penyimpanan, agen pengangkutan khusus, dan agen penjualan serta pembelian. Mereka memiliki peran krusial agar hubungan langsung antara pembeli dan penjual bisa berjalan dengan baik, selain itu mereka juga memiliki peran untuk melayani kebutuhan dari tiap kelompok secara serempak.


Adapun contoh BOT:

1) Pembangunan aset milik pemerintah daerah

Pelaksanaan kerja sama ini sebagai perjanjian timbal balik yang saling menguntungkan. Pemerintah kota menyediakan dan menyerahkan lahan/ bangunan dan pihak swasta akan melakukan pemmbangunan yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat. Setelah jangka waktu berakhir, gedung dan pengelolaannya akan diserahkan kembali kepada pemkot. 

2) Pembangunan infastruktur untuk kepentingan publik

Pembangunan ini merupakan suatu konsep yang mana proyek dibangun atas biaya sepenuhnya perusahaan swasta, beberapa perusahaan swasta bekerjasama dengan BUMN dan setelah dibangun dioperasikan oleh kontraktor dan setelah tahap pengoperasian selesai, sebagaimana ditentukan dalam perjanjian BOT, kemudian pengalihan proyek tersebut pada pemerintah selaku pemilik proyek.

3) Pengelolaan lahan sebagai tempat usaha

Prinsipnya perjanjian ini mengikat 2 pihak yaitu Pemerintah Kota dengan Investor untuk bekerjasama dengan menggunakan lahan milik pemerintah yang kemudian dijadikan fasilitas usaha oleh Investor yang akan mendatangkan keuntungan untuk pemasukan pemerintah daerah.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa BOT atau Build Operate and Tansfer merupakan model pendanaan, perancangan, pembangunan, dan pengoprasian fasilitas yang dilakukan oleh pemerintah / BUMN dengan pihak perusahaan swasta kepada pihak lain yang hendak menggunakan fasilitas tersebut. Dengan kata lain model BOT dapat membantu pemerintah sebagai pemilik lahan untuk membangun infrastuktur beserta fasilitasnya dengan biaya minimum. Adapun beberapa pola dalam model BOT, antara lain seperti:
1. Pola Inti Plasma
2. Pola Sub-kontrak
3. Pola Waralaba
4. Pola Perdagangan Umum, dan
5. Pola Distribusi Keagenan 

Jumat, 18 Juni 2021

KEMITRAAN USAHA ATAU BISNIS


Kata mitra sendiri mengacu pada suatu hubungan persahabatan yang di dalamnya terkandung unsur pertemanan dan juga kerja sama. Sedangkan usaha mengacu pada aktivitas bisnis yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga dengan tujuan tertentu misalnya seperti tujuan komersial atau perluasan bisnis. Jadi sebenarnya mitra usaha sendiri merupakan kerja sama yang dilakukan oleh sebuah badan usaha atau perusahaan dengan perusahaan yang lebuh kecil dari perusahaan tersebut.

Hal ini memang merupakan istilah di bidang ekonomi atau bisnis yang tentunya sangat dekat dengan para pelaku bisnis dan setiap orang yang menjadi tenaga kerja di sebuah perusahaan. Dalam hal pengembangan dan perluasan bisnis tentu saja hubungan mitra dengan perusahaan lain bisa dibina. Hubungan kerja sama di antara kedua belah pihak perusahaan ini diharapkan dapat memberikan hasil yang menguntungkan. Biasanya hubungan kerja sama ini berlangsung dalam jangka waktu yang lebih lama atau hubungan jangka panjang.


4 Jenis Kemitraan Bisnis

Kemitraan atau Limited Liability Company (LLC) adalah bisnis yang dimiliki secara bersama oleh dua orang atau lebih. Setiap mitra berkontribusi pada sisi keuangan dan / atau operasional perusahaan, dan sebagai imbalannya, mereka juga secara pribadi bertanggung jawab atas sebagian atau semua keuntungan dan kerugian. Ada empat jenis kemitraan bisnis:

1) LLC Partnership (Multi-member LLC)

LLC Partnership atau Perusahaan Terbatas (PT) dapat memiliki satu pemilik atau beberapa pemilik, yang disebut anggota. LLC dengan banyak anggota disebut kemitraan multi-anggota LLC atau LLC. Di bawah LLC, anggota memiliki perisai hukum antara aset pribadi mereka dan bisnis, yang berarti mereka umumnya tidak dapat dituntut atas tindakan atau hutang perusahaan.

Namun, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan anggota lain, terutama jika mereka tahu anggota tersebut lalai atau membuat keputusan manajemen yang mengarah pada gugatan. Perlu diingat bahwa jumlah perlindungan LLC yang ditawarkan dapat berbeda tergantung pada negara Anda. Pastikan Anda memahami aturan dan persyaratan negara Anda sebelum memilih entitas bisnis.

Manfaat membentuk kemitraan LLC meliputi:

  1. Perlindungan tanggung jawab pribadi: Anggota menerima perlindungan hukum antara tindakan dan utang bisnis dan aset pribadi mereka.
  2. Fleksibilitas pajak: LLC dapat memilih untuk mengubah klasifikasi pajak standar dan dikenakan pajak sebagai S corp atau C corp.
  3. Anggota korporat: LLC dapat memiliki korporasi sebagai anggota. Jenis kemitraan lainnya tidak dapat dimiliki oleh bisnis lain, hanya individu.
  4. Siapa pun dapat membentuk LLC: Beberapa kemitraan hanya dapat dibentuk oleh profesi tertentu, seperti pengacara, akuntan, dan arsitek. LLC dapat dibentuk oleh sebagian besar jenis bisnis.

Kelemahan utama untuk membentuk kemitraan LLC adalah bahwa anggota dapat dianggap bertanggung jawab atas tindakan anggota lainnya.


2) Kemitraan Tanggung Jawab Terbatas atau Limited Liability Partnership (LLP)

Kemitraan tanggung jawab terbatas (LLP) adalah jenis kemitraan di mana pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang dan kewajiban bisnis atau tindakan mitra lainnya. Ini umumnya berarti Anda tidak dapat kehilangan aset pribadi Anda jika seseorang mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan Anda, kecuali jika Anda secara pribadi telah melakukan kesalahan.

Namun, mitra dapat dianggap bertanggung jawab atas kelalaian mereka sendiri, jika mereka secara pribadi melakukan sesuatu yang salah, atau terlibat dalam malpraktek. Seperti kemitraan LLC, perlindungan tanggung jawab yang Anda terima di bawah LLP bervariasi dari satu negara ke negara lain. Selalu periksa aturan negara Anda sebelum membentuk LLP.

Manfaat LLP meliputi:

  1. Perlindungan tanggung jawab dari tindakan anggota lain: Tidak seperti jenis kemitraan lainnya, mitra dalam LLP dapat memiliki perlindungan tanggung jawab pribadi baik dari utang bisnis dan kelalaian mitra lain (tergantung pada negara bagian).
  2. Mudah untuk menambah atau menghapus mitra: Menggunakan perjanjian kemitraan LLP, Anda dapat memutuskan berapa banyak setiap mitra dibayar dari bisnis dan dengan mudah menambah atau menghapus mitra. (Ini juga merupakan manfaat dari LLC.)
  3. Fleksibilitas manajemen: Mitra memutuskan seberapa besar mereka ingin terlibat dalam sisi operasional dan manajerial dalam menjalankan perusahaan, dan keterlibatan tidak akan memengaruhi tanggung jawab pribadi mereka. Ingat, mitra LLP hanya bertanggung jawab atas perilaku mereka sendiri. Jadi, bahkan jika mereka membuat keputusan tentang perusahaan dengan mitra lain, mereka hanya akan bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri.

Kelemahan membentuk LLP meliputi:

  1. Hanya tersedia untuk profesi tertentu: Di beberapa negara bagian, hanya profesi yang disetujui yang dapat membentuk LLP, seperti pengacara, dokter, akuntan, dan arsitek.
  2. Tidak ada fleksibilitas pajak: LLPs tidak dapat mengubah perlakuan pajak mereka, yang berarti mereka hanya akan diizinkan untuk dikenakan pajak sebagai kemitraan.
  3. Hanya individu yang dapat memiliki LLP: Sementara kemitraan lainnya dapat memiliki korporasi sebagai pemilik, LLP tidak bisa.

3) Kemitraan Terbatas atau Limited Partnership (LP)

Dalam hal kemitraan terbatas (LP), ada dua jenis mitra: mitra umum dan mitra terbatas.

  1. Mitra terbatas tidak membuat keputusan bisnis tetapi biasanya menyediakan dana dan modal awal. Terkadang mereka disebut “mitra bisu”.
  2. Mitra umum membantu mengelola perusahaan dan membuat keputusan bisnis.

Sebuah LP harus memiliki setidaknya satu mitra umum dan satu mitra terbatas.

  • Mitra umum bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh bisnis, termasuk utangnya dan tindakan mitra lainnya.
  • Mitra terbatas tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk perusahaan karena mereka tidak memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan.

Manfaat utama LP adalah bahwa mitra terbatas menerima perlindungan hukum terlepas dari kontribusi keuangan atau persentase kepemilikan mereka. Ini dapat membuat bisnis lebih menarik bagi investor yang memiliki modal untuk dimasukkan ke dalam perusahaan tetapi tidak ingin mengambil risiko untuk benar-benar menjalankannya.

Manfaat lain dari LP adalah:

  1. Kekuatan pengambilan keputusan: Mitra umum mempertahankan kekuatan pengambilan keputusan mereka sambil mendapatkan manfaat dari kontribusi keuangan dari mitra terbatas.
  2. Mitra korporat: Korporasi dapat menjadi mitra LP, memberi mitra umum lebih banyak peluang bagi investor.

Kelemahan dari LP adalah bahwa mitra terbatas dapat kehilangan status mitra terbatas mereka jika mereka terlalu terlibat dalam manajemen perusahaan. “Terlalu terlibat” dapat berarti menandatangani kontrak hukum atas nama bisnis, membuat keputusan manajemen, dan menjalankan kegiatan bisnis. Jadi, jika mitra terbatas tidak menyukai cara bisnis dijalankan, mereka hanya memiliki sedikit suara dalam masalah ini. Ini juga berarti bahwa mitra terbatas tidak perlu berkonsultasi tentang keputusan bisnis, yang mungkin tidak untuk semua orang.

Untuk mitra umum, kelemahan LP adalah bahwa mitra umum secara pribadi bertanggung jawab atas bisnis. Tidak ada perlindungan hukum antara aset pribadi mitra umum dan bisnis. Jenis bisnis yang biasanya membentuk LLP: Perusahaan dengan penyokong keuangan yang tidak ingin menjadi bagian dari manajemen atau operasi harian.

4) Kemitraan Umum atau General Partnership (GP)

Tidak seperti jenis kemitraan lainnya, kemitraan umum tidak mengharuskan Anda untuk mendaftar dengan negara, dan bahkan tidak memerlukan perjanjian formal. Jika Anda dan orang lain melakukan bisnis bersama, Anda otomatis akan menjadi kemitraan umum. Kemitraan umum tidak menawarkan perlindungan tanggung jawab pribadi. Itu berarti setiap mitra bertanggung jawab secara hukum atas hutang dan tindakan bisnis. Jika perusahaan dituntut atau tidak dapat membayar kewajiban keuangannya, aset pribadi mitra berisiko. Ini juga berarti mitra bertanggung jawab atas tindakan satu sama lain. 

Manfaat dari kemitraan umum adalah:

  • Mudah dibentuk dan berbiaya rendah untuk dijalankan. Karena tidak ada pendaftaran negara, Anda tidak membayar biaya pembentukan badan usaha atau biaya pendaftaran yang sedang berlangsung.
  • Fleksibilitas pajak: Kemitraan dapat meminta pajak sebagai korporasi menggunakan Formulir 8832: Pemilihan Klasifikasi Entitas.
  • Mitra korporat: Seperti LLC dan LP, kemitraan umum dapat dimiliki oleh individu dan perusahaan.

Kerugian dari kemitraan umum meliputi:

  • Tidak ada perlindungan tanggung jawab pribadi: Jika bisnis Anda digugat atau memiliki utang bisnis yang belum terbayar, aset pribadi Anda berisiko.
  • Mitra bertanggung jawab atas tindakan satu sama lain: Jika mitra bisnis Anda dituntut, Anda dapat dituntut dengan mitra Anda. Jika pasangan Anda digugat secara individual tetapi tidak dapat membayar ganti rugi, penggugat dapat berpotensi mengumpulkan uang dari Anda.
Strategi Dan Kebijaksanaan Kemitraan Usaha

Strategi kemitraan merupakan strategi kerjasama yang terbentuk oleh karena adanya dimensi kepercayaan dan komitmen antara partner. Kepercayaan dan komitmen ini terbentuk karena adanya beberapa faktor yang berpengaruh diantaranya adalah faktor ketergantungan sumberdaya (M. B Sarker, 1998), faktor kualitas hubungan (Johnson, 1999), faktor fleksibilitas (Heidi, dalam Johnson, 1993), dan faktor penyebaran informasi (Dwyer, 1987).

Menurut Penelitian Johnson (1990) menyatakan bahwa ada beberapa variabel yang mempengaruhi strategi kemitraan yaitu : ketergantungan sumber daya, fleksibilitas, kualitas hubungan, dan usia kemitraan.

Manfaat strategi kemitraan adalah terjadi sinergi sehingga setiap mitra mendapat keuntungan lebih, proses kerja dan hasil yang didapatkan lebih cepat karena informasi yang memadai, perusahaan lebih fleksibel, adanya pembagian resiko, mengurangi kebutuhan akan kapital karena perusahaan berkonsentrasi pada kompetensi inti efektif, kemampuan usaha setiap mitra akan meningkat, karena dengan adanya informasi yang sama dapat memperoleh manfaat dan keunggulan tambahan dari mitra, tercapainya efisiensi dan efektivitas.

Strategi yang ditawarkan dalam kemitraan seyogyanya mengandung unsur saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat. Ketiga unsur tersebut dibangun atasa dasar kepercayaan yang berlandaskan; keadilan, kejujuran dan kebijakan. Oleh karena itu strategi pertama adalah strategi komitmen visi jangka panjang sedangkan strategi kedua adalah strategi implementasi misi, atau strategi kesepakatan terhadap sasaran dan tujuan berasama.

Contoh Penerapan Kemitraan Pada Toko Online Reseller

Pada penerapan kemitraan bisnis ini biasanya menerapkan kemitraan umum atau general partnership, yang dimana toko tidak perlu untuk mendaftarkan usahanya ke negara bahkan tidak memerlukan perjanjian formal. Perjanjian ini mudah dibentuk, maka dari itu wajib untuk memilih mitra / supplier toko dengan bijak!