Writings

Sabtu, 26 Juni 2021

KEMITRAAN LEMBAGA KEUANGAN PENANAM MODAL ATAU INVESTASI USAHA DAN BUILD OPERATES TRANSFER (BOT)

 


BOT (Build, Operate and Transfer)

Build Operates Transfer (bangun, guna, serah) merupakan suatu model pendanaan proyek untuk mendanai, merancang, membangun, dan mengoperasikan suatu fasilitas yang dinyatakan dalam kontrak konsesi. Secara tradisional, proyek yang didanai dengan skema ini akan diserahkan kepada pemerintah pada akhir masa konsesi.

Maria S.W. Sumardjono mendefinisikan BOT sebagai perjanjian antara dua pihak, dimana pihak pertama menyerahkan pengunaan tanahnya untuk didirikan suatu bangunan diatasnya oleh pihak kedua, dan pihak kedua berhak mengoperasikan atau mengelola bangunan tersebut dalam jangka waktu tertentu , dengan memberikan fee atau tanpa fee kepada pihak pertama, dan pihak kedua wajib mengembalikan tanah beserta bangunan diatasnya dalam keadaan dapat dan siap dioperasikan kepada pihak pertama setelah jangka waktu operasional berakhir. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 BOT diistilahkan Bangun Guna Serah dengan definisi pemanfaatan barang milik Negara / daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.


Tujuan BOT (Build Operates Transfer)

BOT merupakan suatu perjanjian kerjasama antara pemerintah/BUMN dengan pihak perusahaan swasta yakni dalam membangun suatu infrastruktur umum yang memiliki tujuan meningkatkan perkembangan infrastruktur dengan menggunakan dana dari pihak perusahaan swasta. Pihak swasta pun memiliki tanggung jawab atas desain akhir, biaya, konstruksi, operasi, serta suatu pemeliharaan sebuah pekerjaan investasi dalam bidang infrastruktur hingga beberapa tahun sampai berakhirnya kontrak kerjasama.


Manfaat BOT (Build Operates Transfer)

Pemerintah pusat dan daerah yang merupakan pemilih lahan mendapatkan manfaat yakni tidak membayar biaya pembangunan infrastruktur beserta fasilitas yang meliputinya, sehingga hal tersebut dapat mengurangi suatu pengeluaran APBN/D; perjanjian kerja sama dengan bentuk Build Operates Transfer membantu pemerintah yang tidak punya anggaran yang cukup untuk dapat membangun infrastruktur dan fasilitasnya, sehingga pemerintah tetap dapat memfasilitasi dan memenuhi kepentingan masyarakat dengan baik, mengingat pembangunan infrastruktur dibiayai oleh pihak swasta; pemerintah tetap menjalankan pembangunan infrastruktur dan fasilitas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tanah yang dimiliki negara dan tidak melepaskan hak tanah negara kepada orang lain, jadi asset negara tetap terjaga; memberikan suatu peluang kepada pihak khususnya swasta yang ingin berperan untuk dapat melakukan suatu pembangunan fasilitas untuk masyarakat umum; perjanjian kerjasama menjadi suatu kesempatan berinvestasi selama jangka waktu yang ditentukan untuk mengambil suatu keuntungan yang berasal dari pengoperasian sarana serta prasarana yang sudah dibangun; manfaat yang di dapatkan oleh pihak swasta yakni bisa terus mengembangkan suatu usaha dengan memanfaatkan lahan strategis yang dimiliki oleh pemerintah, tanpa harus mengeluarkan biaya untuk membeli lahan atau tanah.

Pola - Pola Kemitraan BOT

A. Pola Inti Plasma

Kemitraan dengan Pola Inti Plasma merupakan hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi.

Contoh: Pola Kemitraan Inti-Plasma PT Hindoli: Sejahtera Dan Sadar Lingkungan 
Pada usaha pengelolaan sawit, Perusahaan 
PT Hindoli berupaya menumbuhkan kemitraan lewat jalinan hubungan yang baik dengan petani plasma. Sifat hubungan kemitraan petani ini berdasarkan kepada kepentingan  bersama. Di PT  Hindoli, program kemitraan melibatkan 10.000 petani plasma dengan luas lahan mencapai 20.0000 hektare. Supaya memudahkan pembinaan, petani ini membentuk lembaga koperasi.

B. Pola Sub-Kontrak

Pola ini merupakan jalinan kemitraan antara kelompok mitra dengan suatu perusahaan mitra yang kemudian di dalam suatu kelompok mitra tersebut memproduksi suatu komponen yang dibutuhkan oleh perusahaan mitra sebagai bagian dari produksi yang dihasilkannya.

Agrowisata kopi luwak merupakan salah satu usaha yang banyak berkembang di Desa Manukaya, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar. Kopi luwak merupakan kopi termahal dengan harga saat ini, makanya banyak pebisnis yang memilih untuk mengembangkan bisnis ini. Tingginya permintaan pasar akan kopi, menyebabkan adanya kerjasama antara penggiat luwak dengan perusahaan kopi untuk memenuhi permintaan pasar.

C. Pola Waralaba

Pola waralaba adalah hubungan ketika salah satu pihak kemitraan diberikan hak untuk dapat memanfaatkan dan/ menggunakan hak yang bersumber dari kekayaan intelektual/penemuan/ciri khas dari suatu usaha yang dimiliki oleh orang lain dengan suatu bagi hasil berdasarkan persyaratan yang sudah dibuat oleh orang lain tersebut yakni dalam rangka penyediaan, penjualan barang maupun suatu jasa.

Contoh: Strategi Kemitraan Usaha Waralaba Dalam Meningkatkan Hubungan Kerjasama di PT Sumber Berkah Niaga

PT Sumber Berkah Niaga yang adalah perusahaan yang memberlakukkan sistem kemitraan waralaba yang termasuk pada perusahaan sektor hilir yang berjalan pada bidang penyedia bahan baku dan penunjang makanan cepat saji khususnya ayam yaitu ayam goreng. Hubungan dengan pola kemitraan ini diterapkan untuk dapat memenuhi permintaan dan menunjang aktivitas pemasaran (Meylana, dkk., 2018).

D. Pola Perdagangan Umum

Pola dagang umum merupakan hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, yang di dalamnya perusahaan mitra memasarkan hasil produksi kelompok mitra atau kelompok mitra memasok kebutuhan yang diperlukan perusahaan mitra.

Pengrajin keramik Bantul bekerjasama dengan perusahaan besar dengan teknologi yang lebih tinggi yang memperoleh kesempatan kredit atau bantuan modal, bergabung dalam kelompok koperasi, atau bekerjasama dengan mitra usaha lain.

E. Pola Distribusi Keagenan

Apabila mengacu pada praktiknya, agen dibedakan menjadi dua golongan, yang pertama agen penunjang, dan yang kedua adalah agen pelengkap. Berikut penjelasannya:

Agen Penunjang

Kelompok ini biasanya melaksanakan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barang dengan tujuan jadi pelengkap bila ada kekurangan. Kalau pedagang atau lembaga lainnya tidak dapat melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan penyaluran barang, maka agen pelengkap yang menggantikan pekerjaan tersebut. 

Jasa-jasa yang ditawarkan pun bermacam-macam, misalnya saja jasa yang membantu dalam bidang finansial, jasa yang membantu dalam pengambilan keputusan (lembaga, biro iklan, dll), jasa yang membantu dalam menyediakan informasi (televisi, radio, koran), dan masih banyak lagi. 

Agen Penunjang

Kelompok yang satu ini dikhususkan untuk pemindahan barang atau jasa. Misalnya saja agen pengangkutan borongan, agen penyimpanan, agen pengangkutan khusus, dan agen penjualan serta pembelian. Mereka memiliki peran krusial agar hubungan langsung antara pembeli dan penjual bisa berjalan dengan baik, selain itu mereka juga memiliki peran untuk melayani kebutuhan dari tiap kelompok secara serempak.


Adapun contoh BOT:

1) Pembangunan aset milik pemerintah daerah

Pelaksanaan kerja sama ini sebagai perjanjian timbal balik yang saling menguntungkan. Pemerintah kota menyediakan dan menyerahkan lahan/ bangunan dan pihak swasta akan melakukan pemmbangunan yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat. Setelah jangka waktu berakhir, gedung dan pengelolaannya akan diserahkan kembali kepada pemkot. 

2) Pembangunan infastruktur untuk kepentingan publik

Pembangunan ini merupakan suatu konsep yang mana proyek dibangun atas biaya sepenuhnya perusahaan swasta, beberapa perusahaan swasta bekerjasama dengan BUMN dan setelah dibangun dioperasikan oleh kontraktor dan setelah tahap pengoperasian selesai, sebagaimana ditentukan dalam perjanjian BOT, kemudian pengalihan proyek tersebut pada pemerintah selaku pemilik proyek.

3) Pengelolaan lahan sebagai tempat usaha

Prinsipnya perjanjian ini mengikat 2 pihak yaitu Pemerintah Kota dengan Investor untuk bekerjasama dengan menggunakan lahan milik pemerintah yang kemudian dijadikan fasilitas usaha oleh Investor yang akan mendatangkan keuntungan untuk pemasukan pemerintah daerah.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa BOT atau Build Operate and Tansfer merupakan model pendanaan, perancangan, pembangunan, dan pengoprasian fasilitas yang dilakukan oleh pemerintah / BUMN dengan pihak perusahaan swasta kepada pihak lain yang hendak menggunakan fasilitas tersebut. Dengan kata lain model BOT dapat membantu pemerintah sebagai pemilik lahan untuk membangun infrastuktur beserta fasilitasnya dengan biaya minimum. Adapun beberapa pola dalam model BOT, antara lain seperti:
1. Pola Inti Plasma
2. Pola Sub-kontrak
3. Pola Waralaba
4. Pola Perdagangan Umum, dan
5. Pola Distribusi Keagenan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar